Minggu, 29 Mei 2011

Serat Salokatama

Naskah Serat Salokatama dikarang oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ariya Mangku Nagara IV pada 1799 Jawa atau 1870 M. Serat Salokatama dikarang dalam bentuk tembang mijil, seluruhnya ada 31 “pada” (bait), sudah pernah diterbitkan oleh Nurhipkolep Jakarta 1953 dengan huruf Jawa.
Saloka berarti perumpamaan atau ceritera sedang tama berarti utama atau baik. Salokatama berarti perumpamaan atau ceritera yang utama atau yang baik. Ini terungkap pada bait terakhir dari tembang tersebut yang berbunyi: Itij panawunging ruwiyadi yang artinya: telah selesai uraian ceritera yang baik.

Isi Serat Salokatama
Adapun intisari isi Serat Salokatama selengkapnya seperti pemaparan berikut ini.
Yang dilihat oleh pengarang adalah sesuatu yang tidak pada tempatnya dan selalu mengganggu

Sabtu, 28 Mei 2011

Babad Nitik

Naskah asli Babad Nitik tersimpan di Perpustakaan (Widyabudaya) keraton Yogyakarta. Babad ini ditulis di atas kertas berukuran folio, dengan tinda hitam, berhuruf Jawa dengan bahasa Jawa Bercampur Kawi, digubah dalam bentuk tembang macapat. Penulisnya tidak diketahui, tetapi diterangkan bahwa ditulis atas perintah Sultan Hamengku Buwono VII. Waktu penulisannya disebutkan dengan Sengkalan “Resi nembah ngesthi tunggal” (1867 Jw/1936 M).
Babad Nitik (Sultan Agung) yang seluruhnya terdiri dari tiga puluh lima pupuh tembang itu berisikan pengalaman Sultan Agung sejak masih menjadi putera mahkota, pelantikannya sebagai Sultan dan masa pemerintahannya yang berpusat di keraton Kerto. Diceritakan bahwa sewaktu masih menjadi putera mahkota, beliau mengadakan perjalanan ke seluruh Jawa, Asia Tenggara, Timur Tengah, bahkan ke dasar laut dan alam kedewataan. Semua perjalanan itu dilaksanakan secara gaib.

Seperti kita ketahui pada zaman dahulu keyakinan yang hidup dalam masyarakat kita bahwa raja itu bukan manusia biasa, melainkan manusia dewa yang memiliki kelebihan-kelebihan dari manusia biasa. Pada zaman Sultan Agung berkuasa, agama Islam sedang berkembang pesat di atas dasar budaya Jawa sebelum itu. Seorang raja yang berwibawa dan berpredikat “Gung Binathara” adalah raja yang berkualitas manusia-dewa sekaligus Khalifatullah. Dalam babad tersebut diceritakan bahwa Sultan Agung pergi ke Mekkah untuk minta pengakuan sebagai Khalifatullah. Perjalanan putera mahkota Mataram (sebelum dinobatkan) ke seluruh Nusantara dan Asia Tenggara dalam rangka “nitik” atau menjajagi keadaan daerah yang dikunjungi tersebut, dalam upaya pengembangan kekuasaan kelak jika telah memegang tampuk pemerintahan. Rupanya dengan alasan itulah maka babad ini dinamakan Babad Nitik.
Sang putera mahkota Mataram yang bergelar Pangeran Adipati itu selalu mampu menundukkan negara-negara yang dikunjungi dengan kesaktiannya sendiri. Kemudian raja dan rakyat dari negara yang sudah tunduk itu bersedia masuk Islam. Cerita ini mirip dengan hikayat Amir Hamzah (di Jawa terkenal dengan nama Wong Agung Menak) dalam menyebar atau

Asthabrata

Berasal dari kata Asto atau Hasto yang artinya delapan, kemudian Baroto yang artinya laku atau perbuatan. Jadi ASTHA BRATA atau Hasto Broto berati delapan laku atau delapan perbuatan. ASTHA BRATA terdapat dalam Sarga XXIV dari wejangan Ramayana kepada Gunawan Wibisono, juga Sri Kresna kepada Arjuna. Diterangkan bahwa seseorang yang ditakdirkan untuk menjadi pemimpin atau raja adalah dalam jiwanya terdapat delapan macam sifat kedewasaan atau delapan macam watak-watak delapan dewa. Kewajiban seorang pemimpin harus selalu mencerminkan sifat dan sikap:

1. Dewa Surya atau Watak Matahari
Menghisap air dengan sifat panas secara perlahan serta memberi sarana hidup. Pemimpin harus selalu mencerminkan sifat dan sikap semangat kehidupan dan energi untuk mencapai tujuan dengan didasari pikiran yang matang dan teliti serta pertimbangan baik buruknya juga kesabaran dan kehati-hatian.

2. Dewa Chandra atau Watak Bulan

KISAH ANOMAN

Grafis Wayang Anoman Gagrak Surakarta, gambar diambil dari
http://teguhsrahardjo.blogdetik.com/wayang/
Anoman adalah kera berbulu putih,ibunya adalah Dewi Anjani,sedangkan ayahnya adalahBatara Guru.Pada saat Ramawijaya mengerahkan bala tentara kera menyerbu Kerajaan Alengka untuk membebaskan Dewi Sinta yang diculik Dasamuka,Anoman bertindak sebagai salah satu senapatinya.Batara Guru memerintahkan Batara Bayu untuk mengasuhnya.Itulah sebabnya Anoman juga diberi nama Bayusuta atauBayutanaya,Maruti atau Marutasuta.

Grafis Wayang Anoman Gagrak Jogjakarta, diambil darih
ttp://teguhsrahardjo.blogdetik.com/wayang/
Sebagai putera angkat atau anak asuh Batara Bayu,Anoman mengenakan kain Poleng Bang Bintulu Aji dan berkuku Pancanaka.Dalam pewayangan ada sembilan tokoh yang merupakan ’saudara tunggal Bayu‘.Mereka adalah Anoman,Bima,Wil Jajahwreka,Begawan Maenaka,Liman Situbanda,Dewa Ruci,Garuda Mahambira,danNaga Kuwara.

Wayang Kulit Anoman gaya Surakarta, diambil dari

Jumat, 27 Mei 2011

Nama Bayi Lelaki Dari Tokoh Pewayangan

beserta arti. catatan: ada sedikit dari sejarah, wayang Jawa dan Bali. yang tokohnya buruk bisa dihindari.
ABIMANYU dikenal pula dengan nama : Angkawijaya, Jaya Murcita, Jaka Pangalasan, Partasuta, Kirityatmaja, Sumbadraatmaja, Wanudara dan Wirabatana. Ia merupakan putra Arjuna, salah satu dari lima satria Pandawa dengan Dewi Sumbadra, putri Prabu Basudewa, raja Negara Mandura dengan Dewi Badrahini.
ADITYA MINTRAGNA. Adipati Alengka yang diutus Rahwana menggempur Maespati untuk merebut Citrawati.
AGASTYA. Pertapa sakti.

ANANTADEWA. Saudara Abimanyu lain ibu.
ANTABOGA, SANG HYANG, atau Sang Hyang Nagasesa atau Sang Hyang Anantaboga atau Sang Hyang Basuki adalah dewa penguasa dasar bumi.
ARIMBA. Kakak Arimbi, putra Prabu Arimbaka dari Pringgandani.
ARJUNAWIJAYA, putra tunggal Prabu Kartawijaya ini, setelah menggantikan kedudukan ayahnya sebagai raja negara Maespati dikenal dengan PRABUARJUNASASRABAHU.
ARYA PRABAKESA. Adik Arimba.
ARYA PRABU. Kakak Dewi Kunti, putra Prabu Basuki dari Mandura.
BALADEWA, saudara Kresna. Untuk menyelamatkan nyawanya, Kresna menuntut nyawa Antareja sebagai tumbal Bharatayudha.
BAMBANG IRAWAN. Saudara Abimanyu lain ibu.

Kamis, 26 Mei 2011

Arya Dandunwacana

Arya Dandunwacana adalah adik Prabu Yudhistira, yang menurut cerita pedalangan Jawa adalah raja Jin negara Mertani. Ia bersemayam di kesatrian Jodipati. Arya Dandunwacana mempunyai adik kandung bernama ; Arya Dananjaya yang bersemayam di kesatiran Madukara. Arya Dandunwacana juga mempumyai dua saudara seayah lain ibu masing-masing bernama ; Ditya Sapujagad, bertempat tinggal di kesatiran Sawojajar dan Ditya Sapulebu yang bertempat tinggal di kesatiran Baweratalun.
Arya Dandunwacana bertubuh tinggi besar, gagah perkasa. Berwatak pemberani, jujur, setia dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar. Ia bersama adik-adiknya menjadi senapati perang negara Mertani, sebuah kerajaan siluman yang dalam penglihatan mata biasa merupakan sebuah hutan belantara yang angker.

Selasa, 24 Mei 2011

PRABU KRESNA

Prabu Kresna
Prabu Kresna
Raden Narayana setelah menjadi raja bernama Prabu Harimurti Padmanaba, karena ia titisan Begawan Padmanaba. Disebut juga Prabu Dwarawati, karena menjadi raja di negeri Dwarawati, dan disebut juga Prabu Kresna, karena berkulit hitam dan lain-lain. la dapat bertahta di Dwarawati karena mengalahkan seorang raja raksasa bernama Prabu Kunjana Kresna di negeri tersebut, dan nama Kresna itu dipakainya juga sebagai namanya sendiri, yakni Prabu Kresna.
Prabu Kresna sebagai pengasuh Pandawa atau disebut dalang, ialah seorang yang pandai menjalankan siasat politik negara, peperangan dan lain-lain. Prabu Kresna mempunyai senjata cakra, senjata yang hanya dikuasai oleh titisan Wisnu, dan mempunyai azimat kembang Wijayakusuma, untuk menghidupkan orang mati, yang belum sampai pada takdirnya. Dalam perang Baratayudha Sri Kresna yang memegang daya upaya kemenangan Pandawa. Usia Prabu Kresna lanjut, hingga sehabis perang Baratayudha.
Sri Kresna berpermaisuri 4 puteri: 1) Dewi Jembawati, anak seorang pendeta kera Kapi Jembawan dipertapaan Gadamedana, berputera Raden Samba; 2) Dewi Rukmini, puteri Prabu Rukma, seorang raja di Lesanpura, berputra Dewi Siti Sundari; 3) Dewi Setyaboma, putri Prabu Setyajid, seorang raja di Lesanpura, dan berputra Raden Setyaka, dan 4) Dewi Pretiwi, putri Hyang Antaboga, berputra Prabu Bomanarakasura.

Senin, 23 Mei 2011

RADEN LESMANA MANDRAKUMARA

Raden Lesmana Mandrakumara
Raden Lesmana Mandrakumara
Raden Lesmana Mandrakumara adalah putra Prabu Duryudana di Hastinapura. Ia seorang kesatria agung yang kelak akan menggantikan kedudukan ayahnya. Tetapi ia tidak mempunyai kesaktian sama sekali, sehingga hidupnya senantiasa terhina.
Ia pernah hendak beristrikan Dewi Titisari, putri Sri Kresna, tetapi waktu pengantin akan dipertemukan, ia dipermainkan dan perkawinan itu batal. Dalam perang Baratayudha ia tewas ditangan Raden Angkawijaya.

BENTUK WAYANG

Raden Lesmana Mandrakumara bermata telengan perada. Berjamang dengan garuda membelakang besar, sunting waderan besar membelakang, rambut terurai udalan. Berkalung ulur-ulur, berpontoh dan berkeroncong. Berkain putra lengkap dengan bercelana cindai. Bentuk badan yang kendor dan bentuk mukanya tenang tetapi perlakunya pecicilan.
Sedjarah Wayang Purwa, terbitan Balai Pustaka juga tahun 1965. Disusun oleh Pak Hardjowirogo.

Arjuna Sasrabahu, Prabu

ARJUNA SASRABAHU, PRABU, raja Maespati, yang di masa mudanya bernama Arjunawijaya, dalam pewayangan adalah titisan Batara Wisnu. la adalah putra Prabu Kartawirya alias Sasrawirya. Istrinya yang pertama bernama Dewi Citralangeni dari Kerajaan Tunjungpura. Yang kedua bernama Dewi Srinadi, putri Begawan Jumanten dari Pertapaan Giriretna. Selain itu ia masih mempunyai ratusan istri yang lain. Sebagai permaisurinya, diangkat Dewi Citrawati dari negeri Magada. Citrawati merupakan titisan Dewi Sri. Mengenai istri-istri Arjuna Sasrabahu, banyak dalang yang menyebutkan jumlahnya `seribu kurang satu'.

Arjuna Sasrabahu mempunyai seorang patih yang tampan dan sakti bernama Patih Suwanda atau Bambang Sumantri. Nama Arjuna Sasrabahu waktu muda, sebelum menjadi raja, adalah Arjunawijaya. Nama lainnya lagi adalah Wingsatibahu, yang artinya berbahu seribu. Nama ini sebagai julukan atas kekaguman orang akan kekuatan dan kesaktian Arjuna Sasrabahu.

Minggu, 22 Mei 2011

PRABU BALADEWA

Tags:
Prabu Baladewa
Prabu Baladewa
Raden Kakrasana waktu jadi raja di Madura bergelar Prabu Baladewa. Ia naik tahta setelah menjadi menantu Prabu Salya, raja di Madraka. Ketika itulah ia mendapat gelar Prabu Baladewa, karena pada waktu kawin dihadiri oleh para dewa. Ia mendapat hadiah dari Betara Guru berupa senjata Algora dan diberi nama oleh dewa Kusumawalikita, Balarama, Basukiyana. Hyang Narada memberi nama Alayuda. Setelah menjadi raja ia memihak pada Kurawa dan memusuhi Pandawa, saudara misannya sendiri. Karena kesaktian Prabu Baladewa itu dipandang oleh Sri Kresna tidak akan tertandingi, maka menjelang perang Baratayudha, ia ditipu oleh Sri Kresna supaya bertapa di Grojogan Sewu.
Setelah Prabu Baladewa mendapat nasehat Sri Kresna, ia menuju tempat yang ditunjuk dan bertapa di

PRABU KRESNA DWIPAYANA

Prabu Kresnadwipayana adalah gelar yang diberikan kepada begawan Abiyasa, ketika sementara memegang tampuk pemerintahan Hastinapura ketika Wicitrawirya mangkat.
Memperistri para janda permaisuri Dewi Ambika dan Ambalika. Sementara dia juga memiliki istri seorang desa pelantun tembang Ratri.

Sabtu, 21 Mei 2011

Lahirnya HA-NA-CA-RA-KA

Konsepsi Tradisional dan Ilmiah



Oleh:
Richadiana Kadarisman Kartakusuma M.Hum

Secara garis besar, ada dua konsepsi tentang kelahiran ha-na-ca-ra-ka. Dua konsepsi itu masing-masing mempunyai dasar pandang yang berbeda. Konsepsi yang pertama berdasarkan pandang pada pemikiran tradisional, dari cerita mulut ke mulut sehingga disebut konsepsi secara tradisional. Konsepsi yang kedua berdasar pandang pada pemikiran ilmiah sehingga disebut konsepsi secara ilmiah.

Konsepsi secara tradisional.
Konsepsi secara tradisional mendasarkan pada anggapan bahwa kelahiran ha-na-ca-ra-ka berkaitan erat dengan legenda Aji Saka. Legenda itu tersebar dari mulut ke mulut yang kemudian didokumentasikan secara tertulis dalam bentuk cerita. Cerita itu ada yang masih berbentuk manuskrip dan ada yang sudah dicetak. Cerita yang masih berbentuk manuskrip, misalnya Serat Momana, Serat Aji Saka, Babad Aji Saka dan Tahun Saka lan Aksara Jawa. Cerita yang sudah dicetak misalnya Kutipan Serat Aji Saka dalam Punika Pepetikan saking Serat Djawi ingkang Tanpa Sekar ( Kats 1939 ) Lajang Hanatjaraka ( Dharmabrata 1949 dan Manikmaya ( Panambangan 1981 )

Dalam manuskrip Serat Aji Saka ( Anonim ) dan kutipan Serat Aji Saka ( Kats 1939 ) misalnya diceritakan bahwa Sembada dan Dora ditinggalkan di Pulau Majeti oleh Aji Saka untuk menjaga keris pusaka dan sejumlah perhiasan. Mereka dipesan agar tidak menyerahkan barang-barang itu kepada orang lain, kecuali Aji Saka sendiri yang mengambilnya. Aji Saka tiba di Medangkamulan, lalu bertahta di negeri itu. Kemudian negari itu termasyhur sampai dimana-mana. Kabar kemasyhuran Medangkamulan terdengar oleh Dora sehingga tanpa sepengatahuan Sembada ia pergi ke Medangkamulan. Di hadapan Aji Saka, Dora melaporkan bahwa Sembada tidak mau ikut, Dora lalu dititahkan untuk menjemput Sembada. Jika Sembada tidak mau, keris dan perhiasan yang ditinggalkan agar dibawa ke Medangkamulan. Namun Sembada bersikukuh menolak ajakan Dora dan memperhatankan barang-barang yang diamanatkan Aji Saka.

Akibatnya, terjadilah perkelahian antara keduanya, oleh karena seimbang kesaktiannya meraka mati bersama. Ketika mendapatkan kematian Sembada dan Dora dari Duga dan Prayoga yang diutus ke Majeti, Aji Saka menyadari atas kekhilafannya. Sehubungan dengan itu, ia menciptakan sastra dua puluh yang dalam Manikmaya, Serat Aji Saka dan Serat Momana disebut sastra sarimbangan. Sastra Sarimbangan itu terdiri atas empat warga yang masing-masing mencakupi lima sastra, yakni :

1. Ha-na-ca-ra-ka
2. Da-ta-sa-wa-la
3. Pa-dha-ja-ya-nya
4. Ma-ga-ba-tha-nga

Sastra Sarimbangan itu, antara lain terdapat dalam manuskrip Serat Aji Saka, pupuh VII- Dhandhanggula bait 26 dan 27 sebagai berikut :
Dora goroh ture werdineki (Dora bohong ucapannya yakin)
Sembada temen tuhu perentah (Sembada jujur patuh perintah)
Sun kabranang nepsu ture (Ku emosi marah ucapannya)
Cidra si Dora iku (Ingkar si Dora itu)
Nulya Prabu Jaka angganggit (Lalu Prabu Jaka Menganggit)
Anggit pinurwa warna(Anggit dibuat macam)
Sastra kalih puluh(Sastra dua puluh)
Kinarya warga lelima(Dibuat warga lelima)
Wit Ha-na-ca-ra-ka sak warganeki(Dari Ha-na-ca-ra-ka itu sewarganya)
Pindho Da-ta-sa-wala(Dua Da-ta-sa-wala)

Jumat, 20 Mei 2011

ADIPATI KARNA


Adipati Karna
Adipati Karna
Adipati Karna adalah putra dari Dewi Kunti, yaitu putri Prabu Kuntiboja di Madura. Waktu muda ia bernama Suryaputra. Waktu Dewi Kunti belum bersuami ia telah hamil karena mempunyai ilmu dari Begawan Druwasa, dan ilmu itu tidak boleh diucapkan dalam sinar matahari (siang hari). Jika diucapkan dalam sinar matahari ia akan jadi. hamil. Tetapi Dewi. Kunti lupa akan larangan itu, maka hamillah ia. Oleh pertolongan Begawan Druwasa, kandungan itu dapat dilahirkan keluar dari lubang kuping, maka diberi anak itu diberi nama Karna (karna berarti kuping).Karna diaku anak angkat oleh Hyang Surya. Waktu Karna dilahirkan lalu dibuang ia ditemukan oleh Prabu Radea, raja di Petapralaya, terus diaku anak dan diberi nama Radeaputra.
Setelah dewasa, ia berkenalan dengan seorang puteri di Mandraka bernama Dewi Surtikanti. Perkenalan itu diketahui oleh Raden Pamade, hingga terjadi perang tanding. Karna mendapat luka di pelipis dan akan dibunuh oleh Pamade. Tetapi Hyang Narada, turun dari Kahyangan untuk mencegah kehendak Pamade itu dan Narada menerangkan, bahwa Kama itu saudara Pamade (Pandawa) yang tertua, malah seharusnya Pamade membantu perkawinan Karna dengan Surtikanti. Dan seketika itu juga Hyang Narada

Senin, 25 April 2011

AKSARA NUSANTARA DWIPANTARA

1. Manggala
Aksara merupakan pinjaman kata (istilah) bahasa Sanskrta, akshara. Aksara juga disebut huruf-abjad (bahasa Arab) adalah suatu lambang bunyi atau ujaran (fonem); sedangkan bunyi adalah lambang pengertian. Secara umum aksara adalah suatu tanda-tanda grafis yang dipakai manusia sebagai salah satu alat komunikasi yang mewakili suatu ujaran, alat untuk mencatat setiap ujaran secara sistematis. Ke dalam pengertian aksara merupakan media untuk menyampaikan ide-ide, gagasan-gagasan, maksud seseorang kepada orang lain yang tidak dapat disampaikan melalui pembicaraan lisan atau ujaran.
Berbicara tentang aksara tidak terlepas dari kedudukannya sebagai sumber tertulis (data tekstual). Pada masa paling awal bukti otentik aksara ditandai oleh hadirnya prasasti. Di sini prasasti memiliki kedudukan sebagai data utama, karena sebagian besar prasasti hampir selalu kontemporer masanya. Dibuat dan dikeluarkan atas wewenang raja, penguasa tertinggi suatu pemerintahan resmi, negara atau kerajaan berdaulat. Isi-pesannya berkenaan dengan titah atau anugrah raja/penguasa kepada seseorang yang berjasa atau dalam rangka memutuskan sesuatu perkara hukum (perdata). Prasasti adalah Surat Keputusan (SK) atau dokumen resmi pemerintah. Kehadiran suatu prasasti di masa lalu selalu diiringi upacara resmi dengan mellibatkan pemerintah langsung sebagai pembuat keputusan hukum. Itu sebabnya prasasti dipandang sangat sakral dengan sebutan hormat Sanghyang Ajna Prasasti.
Suatu prasasti ketika diputuskan untuk dibuat dan dikeluarkan sama artinya dengan dikukuhkannya keputusan resmi pemerintah. Oleh karena itu suatu prasasti tidak hanya dibuat satu, prasasti asli digoreskan pada media bahan yang lebih kuat dan permanen, biasanya dipilih bahan batu. Sedangkan copy atau tembusan (tinulad) digoreskan pada lempeng atau lembar tembaga – tamra prasasti – lebih mudah dibawa dan dipindahkan. Jumlah copy atau tembusan disesuaikan kepada pejabat desa yang diundang hadir sebagai (tatra) saksi. Prasasti merupakan dokumen otentik tentang gambaran bunyi (aksara) yang sarat mengandung sumber dan record – yang berbicara atas bukti-bukti langsung warisan budaya Nusantara di masa lalu.

Dinamika Kepribadian Budaya

Nenek Moyang Bangsa Indonesia (NUSANTARA)

Oleh:
Richadiana Kadarisman Kartakusuma M.Hum

1. Manggala
Salah satu faktor menguntungkan Indonesia adalah tatanan (tata) letak geografisnya yang strategis diantara Samudra Hindia dan Pasifik tepat pada titik persilangan jalur lalu lintas menghubungkan anak benua India, Cina, Eropa dan Timurjauh, layaknya titian yang menjembatani bangsa-bangsa di belahan bumi Asia dan Australia. Aroma rempah-rempah dan keramahan penduduk yang mendiami gugusan pulau-pulau membentang ujung barat sampai ke timur telah menarik perhatian bangsa-bangsa belahan bumi lainnya untuk bertandang.
Sejak awal Masehi bangsa-bangsa dari berbagai negri melakukan kontak harmonis dan selama berabad-abad terjalin persahabatan dalam untaian budaya yang saling mengaliri. Tidak heran jika seorang Kalidasa yang hidup pada masa pemerintahan Chandragupta II, 381-413 Masehi, dalam kakawin Raghuwamsa menuturkan “Dwipantara atau Nusantara adalah negri subur dan makmur serta sangat populer di Benua Asia karena kaya rempah-rempah dan hasil bumi, telah menjalin kontak dengan bangsa-bangsa di Asia”.
Daerah-daerah pesisir kepulauan Indonesia berperan sebagai kota-kota pelabuhan letaknya tidak jauh dari Semenanjung Malaka yang ramai sejak awal abad I Masehi hingga mencapai puncaknya abad VIII Masehi banyak dikunjungi para pedagang Arab, Parsi, Turki, India dan Cina.
Sumber Arab (Ferrand 1922:69) dan Berita Cina (Dinasti T’ang, 674) menceritakan bahwa sepanjang jalan perdagangan Asia Tenggara terutama di pantai barat Sumatra dihuni koloni-koloni pedagang Arab, India, Cina dan bangsa-bangsa lain di daratan Asia (Khmer, Mon, Campa dan lainnya).
Kendati tidak sepenuhnya, kiranya, peristiwa perdagangan adalah yang paling signifikant diiringi pertukaran kebudayaan. Ditengarai bahwa kebudayaan asing yang datang ke Indonesia pun berlangsung dalam proses pengaruh dan mempengaruhi melalui berbagai peristiwa yang disebut akulturasi.

Kearifan lokal Makhluk Mistik

Bagi sebagian masyarakat yang mengklaim diri sebagai masyarakat peradaban modern, westernism bahkan sebagian yang mengesankan perilaku agamis yakni hanya bermain-main sebatas pada simbol-simbol agama saja tanpa mengerti hakekatnya, dan kesadarannya masih sangat terkotak oleh dogma agama/ajaran tertentu (kesadaran “kulit”). Manakala mendengar istilah mistik, akan timbul konotasi negatif. Walau bermakna sama, namun perbedaan bahasa dan istilah yang digunakan, terkadang membuat orang dengan mudah terjerumus ke dalam pola pikir yang sempit dan hipokrit. Itulah manusia yang tanpa sadar masih dipelihara hingga akhir hayat. Selama puluhan tahun, kata-kata mistik mengalami intimidasi dari berbagai kalangan terutama kaum modernism, westernisme dan agamisme.

Mistik dikonotasikan sebagai pemahaman yang sempit, irasional, dan primitive. Bahkan kaum mistisisme mendapat pencitraan secara negative dari kalangan kaum tertentu sebagai paham sesat dan sumber kemusrikan. Rasanya Pandangan itu tidak objektif ! Tentu saja penilaian itu mengabaikan kaidah ilmiah. Penilaian bersifat tendensius lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya sendiri, kepentingan rezim, dan kepentingan egoisme (keakuan). Penilaian juga rentan terkontaminasi oleh pola-pola pikir primordialisme dan fanatisme golongan, diikuti oleh pihak-pihak tertentu hanya berdasarkan sikap ikut-ikutan, ela-elu, iilueun, tuturut munding, dengan tanpa mau memahami arti dan makna istilah mistis yang sesungguhnya. Untuk itu, perlulah kiranya saya ingin berbagi kepada semua saUDARA, mengenai makna yang sejatinya akan istilah mistis. Dengan harapan membangun sikap arif dan bijaksana, selalu hati-hati terutama dalam menilai seseorang atau suatu kelompok, golongan dan cara pandang masyarakat tertentu. Jika perilaku hidup dan pola pikir kita tidak eling dan waspada, kita akan melebur ke dalam roda “wolak-waliking jaman” di mana orang salah akan berlagak selalu benar. Orang bodoh menuduh orang lain yang bodoh. Emas dianggap Loyang (besi). Besi dikira emas. Burung bangau dianggap dandang (alat menanak nasi).

Lahirnya HA-NA-CA-RA-KA

Konsepsi Tradisional dan Ilmiah


Oleh:
Richadiana Kadarisman Kartakusuma M.Hum

Secara garis besar, ada dua konsepsi tentang kelahiran ha-na-ca-ra-ka. Dua konsepsi itu masing-masing mempunyai dasar pandang yang berbeda. Konsepsi yang pertama berdasarkan pandang pada pemikiran tradisional, dari cerita mulut ke mulut sehingga disebut konsepsi secara tradisional. Konsepsi yang kedua berdasar pandang pada pemikiran ilmiah sehingga disebut konsepsi secara ilmiah.

Konsepsi secara tradisional.
Konsepsi secara tradisional mendasarkan pada anggapan bahwa kelahiran ha-na-ca-ra-ka berkaitan erat dengan legenda Aji Saka. Legenda itu tersebar dari mulut ke mulut yang kemudian didokumentasikan secara tertulis dalam bentuk cerita. Cerita itu ada yang masih berbentuk manuskrip dan ada yang sudah dicetak. Cerita yang masih berbentuk manuskrip, misalnya Serat Momana, Serat Aji Saka, Babad Aji Saka dan Tahun Saka lan Aksara Jawa. Cerita yang sudah dicetak misalnya Kutipan Serat Aji Saka dalam Punika Pepetikan saking Serat Djawi ingkang Tanpa Sekar ( Kats 1939 ) Lajang Hanatjaraka ( Dharmabrata 1949 dan Manikmaya ( Panambangan 1981 )

Sabtu, 23 April 2011

Bahasa Jawa

BELAJAR BAHASA JAWA
Pengantar
Bahasa  adalah kumpulan katakata yang tersusun,  jika seseorang ingin memelajari suatu bahasa apapun, maka terlebih dahulu ia harus menghafal kosa-katanya, dengan demikian memudahkan bagi orang tersebut untuk dapat menyampaikan maksudnya. Seperti diketahui bahwa daftar kosa-kata dalam bahasa Jawa mencapai 50.000 kata lebih, sekitar 7500 kata berupa kosakata bahasa Jawa kuna, 700 kata berupa basa krama dan 270-an basa krama – krama alus. Selebihnya adalah kosakata dalam bentuk ngoko.

Masalahnya sekarang, bagaimana menyerap kata-kata sebanyak itu kedalam otak kita? Sedang pengajaran bahasa Jawa di sekolah SD hingga SMU hanya bersifat muatan local, ratarata sekitar dua jam seminggu; itu bukan memelajari daftar kosa-kata saja tapi menyakup hal lain seperti; paramasastra, kasusastran Jawi, tembang dan sebagainya.

Memang suatu hal yang tak mungkin bila kita harus menghafal semua kosakata     seperti yang terdapat di dalam Bausastra, yang jumlahnya 50.000 kata lebih, karena tidak mungkin pula lawan bicara kita adalah mengerti tentang kosakata terpendam lainnya.

Hampir 75 prosen dari isi bausastra adalah tembung ngoko lugu atau dalam kelas kata disebut sebagai bahasa netral, dan itupun didominasi oleh tembung aran dan kosakata dialek,  beberapa kosakata asing meski sudah melebur ke dalam bahasa Jawa.

Meskipun seseorang itu tidak mungkin mampu menghafal isi kamus, atau kalau pun hafal juga tidak seluruhnya digunakan dalam interaksi sehari-hari – mengingat mitrawicara kita ini  juga termasuk dalam kategori penutur bahasa yang awam – tetapi paling tidak, seseorang mampu menguasai 1600 kata itu sudah cukup untuk berkomunikasi lisan maupun tertulis. Namun untuk menjadi seorang yang wasis mumpuni dalam bahasa Jawa paling tidak harus menguasai sekitar 4500 kata dasar (Jawa kuna atau Jawa baru).

Tetapi saya tidak menganjurkan anda berbuat seperti itu, sebab dari sekian banyak kata dasar yang harus dikuasai oleh seseorang sebagai penutur bahasa Jawa, setidak-tidaknya ungkapan di bawah ini sudah memenuhi syarat sebagai penutur bahasa Jawa yang baik. Alasannya sangat sederhana, karena katakata dibawah ini sebagai kosakata dasar yang harus dan pantas dikuasai, sebab sering digunakan dalam ragam lisan maupun tulis.

Fungsi Sastra Jawa Kuna

FUNGSI JAWA KUNA DAN RELEVANSINYA
DI SEPANJANG MASA

S. Supomo

The Australian National University, Canbera, Australia


Tepat seribu tahun yang lalu, di suatu keraton di Jawa Timur telah dilangsungkan pembacaan perdana hasil pertama proyek “penjawaan buah pikiran Byasa”. Sejak itu sastra Jawa Kuna terus tumbuh dengan subur di Jawa Timur selama lebih dari 400 tahun.

Sayang, sastra Jawa Kuna tidak bisa melepaskan diri dari akar-keratonnya. Keterikatan sastra pada keraton itu ternyata fatal bagi kelangsungan hidup sastra Jawa Kuna, ketika Majapahit jatuh dan kemudian diikuti dengan kemelut perang antara para penguasa besar-kecil selama lebih dari dua abad. Namun, daya tarik sastra Jawa Kuna bagi masyarakat Jawa tetap kuat. Bahkan masuknya karya sastra dari dunia Islam ternyata juga tidak mengurangi kepopuleran gubahan sastra Kawi dan lakon yang berdasarkan karya sastra Jawa kuna.
Bahwa sastra Jawa Kuna bisa hidup dan berkembang selama itu tentulah karena masyarakat Jawa di masa-masa lampau memandangnya sebagai sesuatu yang tetap relevan untuk kehidupan mereka.

Barangkali ini ada kaitannya dengan empat fungsi sastra Jawa Kuna, yaitu (1) fungsi spiritual-keagamaan, (2) magis-politis, (3) didaktik, dan (4) pelipur. Dengan demikian, setiap orang merasa bisa mendapatkan manfaat dari karya sastra, atau dari gubahan dan lakon wayang yang berdasarkan karya sastra itu.
Penggunaan bhineka tunggal ika sebagai semboyan di dalam lambang negara kita menunjukkan bahwa karya Jawa Kuna bisa tetap relevan, atau di-relevan-kan, untuk masa kini, baik bagi kebutuhan hidup pribadi maupun bagi kehidupan bangsa.

Karena itu disarankan di sini agar untuk memperingati penulisan parwa 1000 tahun yang lalu – yang telah merupakan impetus bagi perkembangan sastra Jawa Kuna – dilakukan dua usaha besar, yakni (1) menyunting semua “candi bahasa” yang sampai pada kita, dan kemudian menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia; (2) menerjemahkan mahakarya dunia ke dalam bahasa Jawa, dengan harapan agar dapat merupakan impetus bagi perkembangan sastra Jawa modern untuk masa 1000 tahun yang akan datang.

PROSES PEMBENTUKAN KATA

RAGAM KATA

1.  Tembung Lingga
Tembung lingga atau kata dasar, dalam istilah linguis dikenal dengan nama leksem ‘ lexeme’ sebagai satuan dasar dalam leksikon. Leksem adalah bahan dasar yang setelah mengalami proses pengolahan gramatikal menjadi kata dalam subsistem gramatika (Harimurti Kridalaksana , 1989 ; 9). Dalam kebahasaan Jawa tembung lingga itu ada dua macam yaitu :

1.1. tembung lingga lugu yakni leksem Jawa asli yang terdiri dari dua suku kata, meskipun kemudian muncul kata serapan dari luar  yang juga terdiri dari dua suku kata, dari berbagai macam bahasa seperti ;
1) bahasa Arab, niyat, kertas, nisbat, wujud, ngalam, dsb.
2) Sansekerta,  darma, budi, sastra, agra, wignya dsb.
3) Portugis,   jendhéla, méja, selop, sepatu dsb.
4) Belanda,  potlot, pulpèn, anèmer, beslit, bergoteng dsb
5) Inggris,  buku, bolpoin, pèn, pènsil dsb
6) Melayu, trebis, ubarampé, dsb
7) Cina, soto, angkin, tahu, lotèng, lumpia dsb.
8) Parsi, dhestar
9) Indhia, goni

1.2. tembung Wod yakni tembung Jawa asli yang hanya satu sukukata, misalnya ; lung, lur,lir, syuh, sung, rih, ris, wrin, wruh dsb.
Keduanya masih dalam bentuk yang asli dan belum ada campur tangan morfem pembentuk kata sebagai lexical formative.
Jadi tembung lingga adalah ;
  1. Satuan  terkecil dalam tembung  andhahan ‘leksikon’.
  2. Satuan leksem yang berperan sebagai bahan baku dalam ngrimbag tembung.
  3. Sebagai  input dalam pangrimbaging tembung.
  4. Bentuk  lepas dan mandiri, setelah disegmentasikan dari bentuk yang kompleks dalam proses morfologis.
  5. e. Tidak  termasuk dalam kategori tembung panyilah, tembung panggandhèng maupun tembung ancer.


2. Tembung lingga andhahan
Dalam paramasastra kata turunan atau derivasi ini disebut tembung lingga andhahan ‘leksikon’. Tembung lingga andhahan ini berasal dari tembung lingga ( lingga lugu / wod) yang telah mengalami pengubahan bentuk karena pengaruh morfem pembentuk kata.
Dan disebut leksikon karena kata bentukan  ini tidak bisa diturunkan lagi ke bentuk baru. Dengan  kata lain bahwa leksikon adalah satuan terkecil dalam gramatikal, leksikon itu tidak bisa diubah lagi kedalam bentuk berikutnya.


3. Tembung andhahan
Tembung andhahan adalah peranti pembentuk kata, fungsi utamanya mengubah leksem menjadi leksikon. Tembung andhahan ini biasa disebut morfem pembentuk kata, yang wujudnya ada tiga macam yaitu ;

3.1. Tembung tambahan
Tembung tambahan atau lebih dikenal dengan sebutan afiks adalah mengubah leksem ‘tembung lingga’ menjadi ‘tembung lingga andhahan’ leksikon yang sangat beragam. Dalam proses afiksasi terdapat empat morfem pembentuk kata, yakni ;

3.1.1. Ater-ater
Ater-ater atau prefix adalah morfem / peranti pembentuk kata yang diletakkan di depan tembung lingga, antara lain : a, ma, ka dak, kok, di, pa, para, pi, pra, mar, mer, mra, ke, sa, tar, aN, N,maN


3.1.2. Seselan
Seselan atau infiks adalah morfem / peranti pembentuk kata yang diletakkan di dalam tembung lingga /kata dasar , seperti ; el, er, in dan um.


3.1.3. Panambang
Panambang atau sufiks adalah morfem /peranti pembentuk kata yang diletakkan di belakang kata dasar, seperti ; a, an, ana, ané, aké, en, é, i, na, nana, né.



3.1.4. Campuran
Campuran adalah morfem ‘afiks ‘ yang terdiri dari dua unsur tetapi dianggap satu morfem, dan morfem ini bukan merupakan kombinasi afiks. Afiks jenis ini disebut konfiks, untuk campuran ater-ater dan panambang. Adapula circumfiks untuk seselan dan panambang


3.2. Tembung rangkep
Tembung rangkep atau reduplikasi yakni mengubah leksem menjadi leksikon baru dalam bentuk pengulangan. Dalam proses morfologis tembung rangkep dibagi menjadi tiga kelompok ;
3.2.1. Dwilingga


a) Dwilingga lugu
Tembung dwilingga lugu atau reduplikasi kata dasar, yaitu mengubah leksem atau leksikon, menjadi leksikon baru dengan cara pengulangan secara utuh, dan tidak mengubah makna dari kata dasarnya seperti ;
  • mlaku-mlaku, dari leksikon mlaku artinya jalan-jalan
  • tuku-tuku, dari leksem tuku artinya beli-membeli

tetapi jika maknanya berubah dari kata dasarnya, maka disebut dwilingga semu,  seperti ;
  • omah-omah, artinya berumah tangga
  • undur-undur, artinya serangga pasir

b) Tembung dwilingga salin swara atau disebut reduplikasi fonem, bentuk kata baru yang dihasilkan tidak mengubah makna. Dalam kebahasaan Jawa ada tiga macam reduplikasi morfofonemik, yaitu ;
(1) Dwilinga salin swara ngarep
Reduplikasi morfofonemik jenis ini hanya mengubah leksem atau leksikon depan. Adapun  untuk leksem atau leksikon belakang tetap sebagaimana aslinya, seperti ;
  • Gelam-gelem, dari leksem gelem artinya mau-mau
  • Mloka-mlaku dari leksikon mlaku artinya berjalan-jalan
  • Ngguya-ngguyu dari leksikon ngguyu artinya tertawa terus.

(2) Dwilingga salin swara buri
Reduplikasi fonem jenis ini hanya mengubah leksem atau leksikon belakang. Adapun  untuk leksem atau leksikon depan tetap  sebagaimana aslinya, seperti ;
  • Sasar-susur, dari leksem sasar artinya keliru
  • Waras- wiris dari leksem waras artinya sehat

(3) Dwilingga salin swara kabèh
Reduplikasi fonem jenis ini hanya mengubah leksem atau leksikon semuanya. Adapun  untuk leksem atau leksikon aslinya hilang, seperti ;
  • Kocang-kacèng, dari leksem kacang
  • Mongan -mèngèn dari leksikon mangan


3.2.2. Dwipurwa
Rimbag dwipurwa adalah reduplikasi morfemis pada suku  kata depan pada tembung lingga ‘ leksem ‘ atau tembung lingga andhahan ‘leksikon’, dengan pelemahan vocal, seperti ;
  • Tetuku dari leksem tuku
  • Memangan dari leksikon mangan



3.2.3. Dwiwasana
Rimbag dwiwasana adalah reduplikasi morfemis pada suku  kata belakang pada tembung lingga ‘ leksem ‘, seperti ;
  • Celuluk dari leksem celuk
  • Jelalat dari leksem jelat


3.3. Tembung camboran
Dalam bahasa Jawa Tembung camboran ini dibagi menjadi dua ;
3.3.1. Camboran
Tembung camboran atau kata majemuk yakni penggabungan dua kata atau lebih menjadi sebuah kata baru dengan sebuah makna baru, jika pemajemukan kata ini dilepas, maka kembali pada makna bentuk semula. Dalam kebahasaan Jawa proses pemajemukan kata ini ada tiga syarat, yakni sebagai ;
a) Basa kinubeng, artinya bahwa dalam proses pemajemukan kata tidak boleh dipertukarkan ‘diwolak-walik’, misalnya pada kata majemuk ‘semar mèsem’ tidak bisa ditukar menjadi mèsem semar, atau nagasari menjadi sarinaga dsb.

b) Basa winates, artinya bahwa tembung camboran ini tidak bisa dirimbag ke bentuk baru berikutnya,  misalnya tembung ;
  • kebo nusu gudèl, (titi tembung) tidak bisa dirimbag lagi menjadi  kebo nusu gudèl mlayu ngidul( titi ukara).

  • Kinepung wakul binaya mangap tidak bisa disipi kata lain menjadi kinepung wakul, binaya mangap-mangap.

c) Tidak bisa disisipi kata apapun, misalnya dalam tembung ;
  • emprit ambuntut arit tidak bisa disisipi kata lain menjadi emprité mabur buntuté dikanthèni arit.
  • Semar mendem tidak bisa disipi kata lain menjadi semaré saiki lagi mendem.
  • Kodhok ngorèk tidak bisa disisipi kata lain menjadi kodhoké yèn mangsa udan padha ngorèk.
  • Tut wuri handayani, tidak bisa disisipi dengan kata lain menjadi yèn wong ngetut ana mburi iku kudu mèlu handayani.


3.3.2. Wancahan
a) Tembung wancah, atau pemenggalan kata pada satu atau beberapa leksem sehingga menjadi bentuk baru yang memunyai kedudukan sebagai kata baru, misalnya ;
  • Ndorit kependekan dari bendo karo arit
  • Kakkong kependekan dari tungkak tekan bokong
  • Lunglit kependekan dari balung karo kulit
  • Pakbomba kependekan dari tapak kebo amba

Dalam  kebahasaan Jawa didapati tembung wancah (abreviasi) seperti :
  • SISKS     swargi ingkang sinuwun kanjeng susuhunan
  • KGPH    kanjeng gusti pangéran harya
  • KPH       kanjeng pangéran harya
  • GBPH    gusti bandara pangéran harya
  • KRMT    kanjeng radèn mas Tumenggung
  • KRT       kanjeng radèn Tumenggung
  • RMNg   radèn Mas Ngabèhi
  • MNg     mas ngabèhi
  • RM        radèn mas

Perlindungan Anak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranyatermasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;

Mengingat:
1.  Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
3.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
5.  Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
6.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
7.  Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);

Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2.    Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3.    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4.    Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5.    Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6.    Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
7.    Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
8.    Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
9.    Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
10.    Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
11.    Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
12.    Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
13.    Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14.    Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15.    Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
16.    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
17.    Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Pasal 3
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 5
Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Pasal 6
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 12
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam peperangan.

Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk:
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk:
a. menghormati orang tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara dan Pemerintah

Pasal 21
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Pasal 22
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 23
(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 24
Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

Bagian Ketiga
Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Pasal 25
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Bagian Keempat
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Keluarga dan Orang Tua
Pasal 26
(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
KEDUDUKAN ANAK
Bagian Kesatu
Identitas Anak
Pasal 27
(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.

Pasal 28
(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.
(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.
(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Anak yang Dilahirkan dari
Perkawinan Campuran
Pasal 29
(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.
(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.

BAB VI
KUASA ASUH
Pasal 30
(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Pasal 31
(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.
(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.

Pasal 32
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan:
a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;
b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan
c. batas waktu pencabutan.

BAB VII
PERWALIAN
Pasal 33
(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.
(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.
(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34
Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.

Pasal 35
(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.
(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan

Pasal 36
(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.
(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.

BAB VIII
PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
Bagian Kesatu
Pengasuhan Anak
Pasal 37
(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.
(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar Panti Sosial.
(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 38
(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.

Bagian Kedua
Pengangkatan Anak
Pasal 39
(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Pasal 40
(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

Pasal 41
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Bagian Kesatu
Agama
Pasal 42
(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.
(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.

Pasal 43
(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.
(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.

Bagian Kedua
Kesehatan
Pasal 44
(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.
(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 45
(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 46
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.

Pasal 47
(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan:
a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;
b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan
c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Bagian Ketiga
Pendidikan
Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.

Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 50
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada:
a. pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;
b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
c. pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan
e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.

Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Pasal 52
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 53
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.

Pasal 54
Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Bagian Keempat
Sosial
Pasal 55
(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.
(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.
(3) Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.
(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.

Pasal 56
(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat:
a. berpartisipasi;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;
c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;
d. bebas berserikat dan berkumpul;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan
f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.

Pasal 57
Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.

Pasal 58
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.
(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bagian Kelima
Perlindungan Khusus
Pasal 59
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Pasal 60
Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas:
a. anak yang menjadi pengungsi;
b. anak korban kerusuhan;
c. anak korban bencana alam; dan
d. anak dalam situasi konflik bersenjata.

Pasal 61
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.

Pasal 62
Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui:
a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan
b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.

Pasal 63
Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Pasal 64
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Pasal 65
(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya.

Pasal 66
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 67
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 68
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 69
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya:
a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 70
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya:
a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan
c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.
(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.

Pasal 71
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB X
PERAN MASYARAKAT
Pasal 72
(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.

Pasal 73
Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 74
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Pasal 75
(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 76
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan:
a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,
c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 79
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 83
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 85
(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 87
Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 89
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 90
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.
(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 92
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.

Pasal 93

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109